11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Sikat Ungkap 29 Kasus, 49 Tersangka Diamankan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 July 2020 10:00

Operasi Sikat Ungkap 29 Kasus, 49 Tersangka Diamankan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro selama operasi sikat semeru 2020 berhasil mengungkap 29 kasus beserta 49 tersangka. Dalam kurun waktu 14 hari yang berlangsung tanggal 6 sampai 17 Juli 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, selama Operasi Sikat Semeru 2020, pencurian dengan kekerasan (curas) mengungkap 4 kasus dengan 9 tersangka. Sedangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 18 kasus dengan 27 tersangka.

Selain itu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ada 4 kasus termasuk 8 tersangka dan penadah ada 3 kasus dengan 5 tersangka.

"Sasaran operasi sikat curat, curas, curanmor perampas, depkolektor, handak, penggunaan sajam, penyalahgunaan senpi, Street Crime dan lainnya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis, Selasa (21/7/2020).

Dijelaskan, 4 kasus curas tersebut terjadi di Desa Piyak Kecamatan Kanor, Kelurahan Karang pacar Kecamatan Kabupaten Bojonegoro, Desa Ngadiluhur Kecamatan balen dan di wilayah Kecamatan Sugihwaras.

"Modus pelaku mengambil barang korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," jelasnya. [zid/mu]

Tag : Pencurian, kriminal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat