Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Capaian Pajak Daerah 46 Persen dari Target Rp79 M Lebih

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 July 2020 16:00

Capaian Pajak Daerah 46 Persen dari Target Rp79 M Lebih Ilustrasi: .net

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Capaian pendapatan penerimaan pajak daerah hingga bulan Juli 2020 saat ini sudah tercapai 37.431, 080.879 atau sudah 46,90 persen dari taget yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2020 ini yakni 79.805.355.711.

Hal itu dikatakan Kabid Pajak Daerah, Bapenda Bojonegoro, Fathin Hamamah. Menurutnya target total penerimaan pajak daerah di tahun 2020 awalnya yakni sebesar 106.146.886.301. Namun, seiring adanya pandemi Covid-19 mewabah akhirnya capaian pajak daerah ditargetkan sebesar 79.805.355.711.

Pendapatan penerimaan pajak daerah itu didapatkan dari 10 jenis Item yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sarang burung, air bawah tanah, BPHTB, PPJ dan Parkir. Nantinya, pendapatan pajak daerah tersebut bakal dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.

"Namun dari 10 Item itu, hingga kini pendapatan pajak daerah yang capaian paling banyak saat ini, didapat berasal dari Pajak hotel yakni sebesar 3.140.314.394 miliar lebih atau 115 persen capaiannya dan sudah melebihi target yakni 2.729.163.875," ujar Wanita yang disapa Ema.

Meski capaian penerimaan baru 46 persen itu dan masih adanya waktu sisa beberapa bulan, capaian penerimaan pajak daerah tersebut diyakini pasti akan terpenuhi.

"Pastinya target yang ditetapkan tahun 2020 ini bakal tercapai," tandasnya.[saf/ito]

Tag : pajak, daerah, bojonegoro, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini