16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 August 2020 22:00

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro masih bergulir. Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan belum cukup bukti.

Menanggapi hal ini, pemohon sekaligus pelapor Ni Luh Supheni yang diwakili kuasa hukum Rohmat Jazuli mengajukan praperadilan memohon penyelidikan dilanjutkan kembali.

Akhirnya, pada sidang pra peradilan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memutuskan tidak mengabulkan pra peradilan yang diajukan Kuasa Hukum Ni Luh Supheni,  yakni Rohmad Jazuli.

Dalam sidang  di PN Bojonegoro yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Isdaryanto, memutuskan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres bersifat sah.

"Kita tolak gugatan pemohon, dan bukti-bukti termohon sudah lengkap," kata Isdariyanto ditemui usai sidang.

Isdariyanto melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, ternyata laporan kasus yang dilaporkan tidak memenuhi alat bukti. Sehingga, pihak Polres Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Masih kata Isdariyanto, dalam sidang telah memutus untuk menolak praperadilan yang diajukan pelapor atau pemohon. Sebab, Surat penghentian penyelidikan (SP3) yang dilakukan oleh pihak Polres itu sudah benar. "Disitu ada bukti foto notaris jadi dugaan manipulasi yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti," ucap Pak Is sapaan akrabnya.

Ditemui usai Sidang, Rohmad Jazuli selaku Kuasa Hukum Ni Luh Supheni mengatakan dengan hasil sidang ini belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir. "Saat ini belum bisa menentukan sikap," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan itu pihak termohon menguasakan kepada penasehat hukumnya yakni Didik Susanto. Terkait sidang putusan praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, perihal kasus ini terkait penghentian Penyelidikan oleh pihak Polres Bojonegoro yang dimaksud ialah kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro, dimana Para pemohon mengadukan Agung Pangestu Wijaya alias Foeng dan sekaligus notaris Yudi Aryono Basuki ke Polres Bojonegoro pada 14 November 2019. Namun, pada tanggal 1 Juni 2020 lalu, proses penyelidikan tersebut dihemtikan, sehingga pemohon menggugatnya ke PN Bojonegoro.[saf/lis]

Tag : Peradilan, hotel, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat