Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bandel Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan Disidang Tipiring di Tempat

blokbojonegoro.com | Monday, 21 September 2020 12:00

Bandel Tak Pakai Masker, Pengguna Jalan Disidang Tipiring di Tempat

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengguna jalan di sekitar Kota Bojonegoro yang kedapatan tidak menggunakan masker di masa pandemi covid-19 ini, langsung dilakukan penindakan berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat, yakni dilaksankana di halaman pendapa Malawopati, Bojonegoro, Senin, (21/09/2020).

Penegakan disiplin tersebut mengacu pada peraturan Gubernur Jawa Timur/PERDA Jatim Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi peraturan tersebut, salah satunya tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 dan Rp 75.000. Serta kurungan selama satu hingga dua hari apabila tidak bisa melakukan pembayaran denda administrasi.

Dari pantauan blokBojonegoro.com di lapangan, sebanyak belasan warga masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi covid-19, lakukan sidang di tempat sebagai wujud tindakan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Arif Nanang Sugiyanto, berujar, penindakan untuk hari ini dilakukan di lima titik seputaran Kota Bojonegoro. Untuk sidang tipiring sendiri telah berlangsung beberapa Minggu di Pengadilan Negeri, namun untuk sidang di tempat baru dilaksanakan hari ini.

"Operasi Yustisi ini ada di 5 titik hari ini, langsung kita lakukan penindakan sidang di tempat," ucap Arif Nanang.

Pihaknya juga berimbuh, bagi para pelanggar operasi yustisi covid-19 ini dilakukan sanksi berupa administrasi. Untuk denda bervariasi sejumlah Rp 50.000 hingga Rp 75.000 dan mengacu pada Perda Jatim No 02 Tahun 2020 tentang ketertiban Masyarakat.

"Bagi pelanggar akan dilakukan sanksi berupa denda dan bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Aturan ini mengacu pada Perda Jatim tentang ketertiban Masyarakat," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : masker, ops, yustisi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini