14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |   17:00 . BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Demak   |   16:00 . Viral! Diduga Selingkuh, Pasangan Bukan Suami Istri di Bojonegoro Diarak Warga   |   13:00 . Ingin Tetap Bugar Selama Puasa? Ini Tipsnya   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Suporter Ingin SKK Migas Jadi Salah Satu Manajemen Persibo

blokbojonegoro.com | Friday, 25 September 2020 08:00

Suporter Ingin SKK Migas Jadi Salah Satu Manajemen Persibo

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Nasib Persibo Bojonegoro pada musim ini, bisa dikatakan masih abu-abu. Pasalnya, siapa yang akan menjadi manajemen Persibo masih belum jelas, setelah managemen lama yang dipimpin oleh Abdulloh Umar menyatakan mundur.

Belum jelasnya manajemen Persibo hmenimbulkan berbagai sikap dan reaksi muncul dari elemen suporter. Mulai dari menggelar aksi, audiensi hingga mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera membentuk 'Tim Teknis Persibo Bojonegoro'.

Keresahan dari para suporter tersebut kembali mulai muncul setelah PSSI mengagendakan Liga 3 bakal digulirkan Oktober mendatang. Namun, pihak terkait masih terkesan lempar tanggung jawab terkait keabsahan legalitas pengunduran managemen lama, hingga belum sebuah titik temu.

Dewan Pembina Curva Nord Drago Tifoso, Arif Setyawan menginginkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menentukan sikap dan memberi sebuah kejelasan terkait nasib Persibo, khususnya apakah dikelola secara profesional maupun amatir.

"Terlepas dari itu, kita juga sudah mempunyai beberapa pandangan atau keinginan jika nantinya dikelola secara profesional. Salah satunya menginginkan pihak SKK Migas masuk didalam managemen Persibo," ujarnya.

Arif menjelaskan, dengan melihat UU Migas no 22 tahun 2001 tentang Corporate Sosial Responbility (CSR) atau biasa disebut Tanggung Jawab sosial untuk masyarakat, dana CSR bisa digunakan untuk pengembangan masyarakat Bojonegoro, seperti di Pasal 9 ayat 3 UU Migas no 22 2001, baik berupa sektor perekonomian, Sosial dan budaya

"Dalam hal ini CSR bisa digunakan untuk mengangkat nama Bojonegoro lewat olahraga Sepakbola terutama Persibo Bojonegoro di kancah Nasional dan Internasional," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Dirinya juga mengungkapkan Persibo adalah budaya dan sosial kemasyarakatan yang ada di Bojonegoro. Sebab semua kelas atau status sosial berkumpul menjadi satu memberikan semangat kebersamaan untuk sebuah fanatisme daerah.

Tak hanya itu dalam setiap pertandingan, adanya Persibo Bojonegoro selalu menyedot animo Suporter dan masyarakat Bojonegoro yang luar biasa dan membantu meningkatkan ekonomi bagi para pedagang yang berjualan. Selain itu, Sektor Pariwisata juga bisa diangkat ke publik lewat nama besar Persibo Bojonegoro. 

"Bojonegoro bisa dikenal secara Nasional lewat nama besar Persibo Bojonegoro," imbuh Arif.

Mekanisme penyaluran CSR melalui APBD, lanjut Arif Setyawan dapat dilakukan melalui Hibah oleh Korporasi dalam hal ini SKK Migas dimana dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dan itu diatur dalam pasal 1 angka 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 57 tahun 2005 tentang Hibah untuk Daerah.

Dengan adanya perubahan yaitu terbitnya PP No tahun 2012 Mengenai Hibah Daerah dimana dalam pasal 3 disebutkan bahwa Hibah dapat berupa uang barang dan jasa.

Mengenai Hibah untuk pemerintah daerah juga ada aturan hukum lainnya yaitu PMK no 168/PMK.07/2008

"Terakhir poin penting yang dapat kita simpulkan bahwa Persibo Bojonegoro sekarang berlaga di liga 3 atau amatir, sehingga dengan sah dapat menggunakan Dana CSR Migas yang disalurkan lewat dana hibah APBD," tutur Arif.

Dengan masuknya pihak SKK Migas di Managemen Persibo, diharapkan nantinya turut mengangkat Persepakbolaan di Bojonegoro.

"Disisi lain, dengan adanya pihak SKK Migas yang menjadi manajemen Persibo juga bisa melihat pengggunaan anggaran tersebut, jika nantinya mempunyai kehawatiran jika akan diselewengkan," pungkasnya.[din/col]

Tag : Persibo, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat