13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duhh.....!!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 October 2020 11:00

Duhh.....!!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kamto (45) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreksrim Polres Bojonegoro. Setelah pria paruh baya ini menyetubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian itu bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku, karena pelaku ingin keluar. Sampai larut malam pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban bersama temannya menutup warung tersebut.

"Saat keduanya (korban dan temannya) tidur di kamar. Pelaku pulang tengah malam membawa minuman keras jenis arak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis di halaman Polres setempat, Selasa (6/10/2020).

Diceritakan, kemudian pelaku membangunkan keduanya untuk diajak minum minuman keras. Namun korban sempat menolak ajakan dan pelaku marah-marah. Sehingga korban dan temannya terpaksa meminum arak tersebut.

Setelah minum arak, korban mabuk dan masuk kamar untuk tidur. Kemudian pelaku ikut ke kamar dan memijiti korban, sampai tertidur. "Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres Budi, sebelumnya pelaku juga membujuk korban yang pernah membelikan kosmetik, paket data dan memberinya uang. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [zid/mu]

Tag : pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat