Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

DPC ABPEDNAS Gelar Pelantikan dan Pengukuhan

blokbojonegoro.com | Saturday, 24 October 2020 09:00

DPC ABPEDNAS Gelar Pelantikan dan Pengukuhan

Kontributor: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bojonegoro masa bhakti 2020-2025 resmi dilantik, Sabtu (24/10/2020).

Pelantikan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Jawa Timur, di Pendapa Malawopati Bojonegoro. Dalam pelantikan tersebut, dihadiri Bupati Bojonegoro; Anna Muawanah, Ketua BPD Jawa Timur; Agus Budi samporno, Camat Kecamatan Ngambon; Sudiaris, Camat Kecamatan Bubulan; Moch. Basuki, Camat Kecamatan Bojonegoro; Mohlisin Andi Irawan serta puluhan jajaran pengurus ABPEDNAS.

Sekretaris ABPEDNAS Bojonegoro, Dwi Rahayuningsih  menyampaikan isi surat keputusan pelantikan pengurus ABPEDNAS Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur No 002/S.K/ABPEDNAS/03/2020. Tentang pengesahan komposisi dan personalia pengurusan secara Nasional, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur masa bakti 2020-2025.

"Sebagaimana yang terlampir dalam surat keputusan, terkait pengesahan komposisi dan personalia pengurusan masa bakti 2020-2025," ungkap Dwi Rahayuningsih.

Pihaknya juga berimbuh, adapun tujuan dari terbentuknya ABPEDNAS ini adalah untuk mengajukan Desa melalui program yang telah disepakati di Desa. Sebab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan posisi strategis di tingkat Desa.

"Tujuan dari terbentuknya ABPEDNAS ini untuk mengajukan desa melalui program yang telah disepakati, atau permusyawaratan Desa sebagai posisi startegi pada Pemerintah Desa," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro juga turut menyampaikan apreasi serta ucapan selamat atas dilantiknya sekaligus pengukuhan dewan pengurus cabang ABPEDNAS.

Adapun peran BPD sendiri merupakan  penyeimbang bagi pemerintah Desa. Bahwa musyawarah bersama pemerintahan Desa, yang di dalamnya terdapat tatanan perangkat Desa, sekretaris dan kasun. Representasi dari badan permusyawaratan Desa berupa musyawarah dan memutuskan dalam jumlah  5-7 orang.

"Permusyawaratan sesuatu yang akan dilakukan diputuskan lewat musyawarah desa. Yang berfungsi sebagai pengawas," tutup Bupati. [liz/ito]

Tag : bupati, bojonegoro, dpc, abpednas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini