Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tahun Depan, Tarif Parkir Berlangganan di Bojonegoro Naik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 30 December 2020 09:00

Tahun Depan, Tarif  Parkir Berlangganan di Bojonegoro Naik

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Ini informasi baru bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bojonegoro. Mulai Tahun depan, per tanggal 1 Januari 2021 tarif parkir berlangganan di Bojonegoro baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan lebih, bakal naik.

Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua yang selama ini sebesar Rp20 ribu per unit per tahun bakal naik menjadi Rp40 ribu per unit per tahun. Untuk tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat naik dari Rp40 ribu per unit per tahun menjadi Rp60 ribu per unit per tahun, sedangkan kendaraan dengan roda lebih dari empat dari Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per tahunnya.

"Tarif parkir berlangganan bagi kendaraan roda 2 akan naik 100 persen. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih akan naik sebesar 50 persen," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Sigit Jatmiko.

Sigit menuturkan, bahwa dasar penerapan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011, yang mana pada tahun 2019/ sudah berjalan selama 8 tahun. Sebab berdasar ketentuan Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Disisi lain, pertimbangan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tersebut selain sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), juga semata mata untuk peningkatan kualitas pelayanan bidang perparkiran di Kabupaten Bojonegoro.

"Kenaikan tersebut bakal berlaku mulai tahun baru besok, ketika masyarakat mengurus pajak STNK tahunan di Samsat dan tarif ini mengalami kenaikan setelah 9 tahun besaran tarif parkir di Kabupaten Bojonegoro tidak pernah mengalami kenaikan," sambungnya.

Pemkab Bojonegoro pada akhir tahun 2019 juga telah melakukan peninjauan dan sekaligus penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2019, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Sehingga, kenaikan tarif parkir harian atau bagi kendaraan berplat nomor di luar Bojonegoro juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan bermotor roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, sedangkan kendaraan dengan roda diatas empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.

"Kalau untuk parkir harian bagi kendaraan dengan Nopol Bojonegoro gratis, ketika melakukan parkir di tempat umum," pungkasnya. [din/mu]

Tag : parkir, tarif parkir berlangganan, tarif parkir di bojonegoro, tarif parkir naik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini