15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Syarat-syarat Vaksinasi Covid-19, Perhatikan Rekam Medis

blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 12:00

Syarat-syarat Vaksinasi Covid-19, Perhatikan Rekam Medis

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi telah dimulai yang ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin. Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia WHO.

Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. “Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” jelas dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan.

Selain itu, lanjutnya, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin Covid-19, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :

• Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita Covid-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid); Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

• Tidak sedang hamil atau menyusui.

• Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

• Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

• Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

• Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

• Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

• Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.  Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.

• Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

• Tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah. Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M) sampai pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan.

Tag : imunisasi, imunisasi balita, anak, balita, bayi, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, virus corona, lawan covid 19, vaksin, imun



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat