15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tonton Video Porno, Warga Ngraho Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali

blokbojonegoro.com | Monday, 18 January 2021 13:00

Tonton Video Porno, Warga Ngraho Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Kali

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan SWT (45), warga Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, yang telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak tiga kali. Bahkan pelaku sempat mengajak korbannya menonton video porno.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, perbuatan pelaku diawali dengan memberikan makanan kepada korban dan merayunya. "Korban diajak nonton video porno, kemudian pelaku mencabuli korban," jelasnya, Senin (18/1/2021).

Bahkan aksi pelaku berlangsung tiga kali, ironisnya korban yang masih anak dibawah umur juga mengalami keterbelakangan mental. "Kejadian itu diketahui ibu korban dan melaporkannya ke polisi," terang Kapolres Eva.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 E junto pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamanya 5 tahun penjara.

"Serta pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamanya 15 tahun penjara," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : Pencabulan, anak, ngraho, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat