Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gubernur Jatim Sampaikan 13 Point PPKM Mikro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 February 2021 18:30

Gubernur Jatim Sampaikan 13 Point PPKM Mikro

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam penanganan terhadap pandemi Covid-19, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur. 

Untuk menindaklanjuti hal itu dilaksanakan video konferensi yang diikuti secara virtual oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah. Senin malam, (08/02/2021) bertempat di gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Bojonegoro. 

Berdasarkan hasil evaluasi diperlukan kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih efektif dan masif dengan melibatkan masyarakat di Jawa Timur, dalam hal ini Khofifah Indar parawansa dalam video konferensi menyampaikan 13 point PPKM berbasis mikro. 

Di antaranya pemberlakuan pembatasan mikro tinggal RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi. Selain itu juga menetapkan wilayah PPKM mikro baik zona hijau, zona kuning, zona orang hingga zona merah. Serta terus meningkatan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes). 

Disampaikan melalui juru bicara dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin, hasil rapat selasa malam Bupati Bojonegoro bersama Gubernur Jawa Timur terkait PPKM mikro di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengikuti arahan video conference dan hasilnya ada pada keputusan Gubernur. 

"Terkait hasil rapat selasa malam. Kami mengikuti arahan video conference dengan Gubernur Jawa Timur, dan hasilnya ada pada keputusan Gubernur," ungkap Masirin. 

Pihaknya juga menuturkan, bahwa pemberlakuan PPKM mikro sesuai arahan Gubernur Jawa Timur dimulai pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2020.

"Dimulai 9 Februari, nantinya dilaksanakan selama 14 hari," tandasnya. [Liz]

1. ) Dari pemberlakuan pembatasan mikro tinggal RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi. Menetapkan wilayah PPKM mikro baik zona hijau, zona kuning, zona orang hingga zona merah. Dan meningkatan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes). 

2.) Bupati maupun Walikota menetapkan wilayah PPKM mikro sebagai berikut. Zona hijau tidak ada kasus Covid-19, zona kuning apabila terdapat 1 hingga 5 konfirmasi positif melalui tracking erat, zona orange bila terdapat 6 hingga 10 kasus dan disarankan melalukan isolasi secara mandiri, menutup rumah ibadah, tempat bermain dan sektor umum, zona merah apabila lebih dari 10 konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari. Dan disarankan melakukan tracking erat, isolasi mandiri, menutup tempat ibadah, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi kegiatan hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial. 

3.) PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama yakni melakukan koordinasi kepada unsur yang terlibat. Baik ketua RT, RW, satuan polisi pamong praja hingga Bhabinkamtibmas.

4.) Berupa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro serta supervisi pelaporan posko dari tingkat kecil/Desa.

5.) Dalam vidcon PPKM mikro, tingkat Desa/Kelurahan melaksanakan diktum keempat yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan hingga penanganan. 

6.) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana diktum kelima, posko tingkat Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan satgas covid-19 Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, TNI, Polri, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri. 

7.) a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menetapkan WFH (Work From Home) sebesar 50 %

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industry yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, Kapasitas, dan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: 

• Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 50 %) dan untuk layanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran sesuai prokes

• Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 % dengan penerapan prokes

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 %

g. Kagiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum

8.) Kabupaten/ Kota lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, system dan manajemen tracing, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan

9.) Para Bupati/walikota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi

10.) Pembiayaan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur, kebutuhan terkait Babinsa/ Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran Tentara Nasional Indonesia, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada anggaran BAdan Urusan Logistik (BULOG)/ Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota

11.) Posko tingkat desa diketuai kepala desa, tingkat kelurahan lurah dalam pelaksanaanya dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat

12.) PPKM Mikro mulai berlaku tanggal 9-22 Februari 2021

13.) Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.

 

Tag : Covid, 19, ppkm, covid 19, virus corona, corona, covid 19, kasus covid 19, kasus covid indonesia, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, lawan covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini