07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepeda Masuk SPT Pajak, Begini Penjelasannya

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 March 2021 13:00

Sepeda Masuk SPT Pajak, Begini Penjelasannya

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Tren bersepada yang meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olahraga, bersepeda kini menjadi salah satu hobi dari kebanyakan orang.

Direktorat Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak (WP) memasukkan sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro, Fitranto mengatakan bahwa tidak hanya sepeda yang harus dimasukan dalam SPT tahunan melainkan seluruh harta yang dimiliki.

"Saat ini memang sepeda lagi trending. Jadi sebenarnya tidak hanya sepeda, kalau kita berbicara mengenai SPT Tahunan maka seluruh harta yang kita miliki harus dimasukan. Misalnya seperti televisi, radio dan lain sebagainya, itu bisa dimunculkan dalam kelompok alat elektronik," tuturnya.

Fitranto menambahkan sepeda dengan harga yang cukup mahal yang bisa dimasukkan pajak. Jika sepeda pada umumnya, bisa dimunculkan atau digabungkan dalam kategori peralatan olahraga. Yang dimaksud ini sepeda yang mahal, seperti sepeda Brompton itu yang harganya kisaran 30 juta ke atas.

"Kalau seperti sepeda yang saya miliki itu, yang harganya kisaran 800 ribu sampai 1 juta bisa kita munculkan atau gabungkan dalam kategori peralatan olahraga," tambahnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro menjelaskan, korelasi antara penghasilan dengan barang-barang yang dimiliki atau dibeli seseorang.  Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro khususnya pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi, mampu membeli sepedah mahal tetapi belum melaporkan seluruh penghasilannya, mohon segera dilaporkan.

Menurutnya, orang beli sepeda mahal tetapi penghasilan yang dilaporkan sedikit itu tidak sinkron. Misal orang itu berpenghasilan 5 juta per bulan, terkadang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja itu pas. Tapi kok bisa punya sepeda dengan harga 50 juta, itu dari mana. Apakah penghasilannya sudah dilaporkan juga sebagai penghasilan yang kena pajak.

"Tetapi kalau memang orang itu berpenghasilan tinggi, dengan perhitungan yang cukup kemudian juga telah dibayar pajaknya, tidak masalah. Bukan sepeda yang dipajak melainkan penghasilan yang dibuat membeli sepeda itu yang harus sinkron," tutupnya. [uul/ito]

Tag : kpp, pajak, pratama, bojonegoro, sepeda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat