Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menpan RB: Mal Pelayanan Publik Hadir Berikan Kemudahan Bagi Warga Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 April 2021 11:00

Menpan RB: Mal Pelayanan Publik Hadir Berikan Kemudahan Bagi Warga Bojonegoro

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kemudahan dalam mengurus perizinan dan non perizinan kini dapat dirasakan oleh Masyarakat Bojonegoro. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menggabungkan berbagai macam pelayanan ke dalam satu bangunan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pelayanan terpadu merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

"Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, warga Bojonegoro akan dimudahkan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu lokasi," kata Menpan RB.

Terdapat 29 instansi yang bergabung dengan 202 jenis layanan yang telah beroperasi. Layanan ini diberikan dari berbagai macam Instansi mulai Pemerintah Pusat, Daerah, Kepolisian hingga Badan Usaha Milik Negara dan Daerah atau BUMN/D.

"Masyarakat tidak perlu berpindah-pindah jika ingin mengurus berbagai macam perizinan dan non-perizinan. Hanya cukup datang ke MPP Bojonegoro maka semua kebutuhannya dapat terpenuhi," pungkasnya.

Mal Pelayanan Publik yang berdiri diatas lahan seluas 1.915 meter persegi ini, layanan beroperasi dari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. [liz/ito]

Tag : mal, pelayanan, publik, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini