16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

blokbojonegoro.com | Monday, 26 April 2021 22:00

Kemenag Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Rp30 Ribu Per Jiwa

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menetapkan kadar zakat fitrah tahun 2021 atau 1442 Hijriah sebesar Rp30 ribu. Ketetapan itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor B-832 /kk.13.16/7/BA.02/04/2021 mengenai Pengumpulan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS).

Kasie Penyelanggara, Zakat dan Wakaf, Kemenag Bojonegoro, Moh. Sholihul Hadi mengungkapkan, ketetapan tersebut berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan lembaga keagamaam, khususnya dalam menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun 2021.

“Kami sudah rapat bersama dengan beberapa instansi, seperti MUI, BAZNAZ dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro untuk menentukannya,” kata Moh. Sholihul Hadi, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, besaran kadar zakat yang diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kilogram setiap jiwa. Atau perkilogramnya sebesar Rp10 ribu

Moh. Sholihul Hadi juga menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan pertimbangan harga rata-rata di Kabupaten Bojonegoro. Sehingga, kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

"Kita ambil rata-rata berdasarkan kondisi daya beli masyarakat Bojonegoro, jika ada yang di

atas harga yang telah ditetapkan tidak apa dan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya," imbuh Hadi.

Ia menjelaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan rezeki, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat Islam yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena sesuatu hal.

"Bagi masyarakat yang merasa jaraknya jauh dengan Kemenag Bojonegoro dan malas untuk keluar rumah karena adanya pandemi Covid-19, masyarakat juga bisa menyalurkan zakat berupa uang melalui rekening UPZ KEMENAG BJN INFAQ SHODAQOH Bank Syariah Mandiri (BSM) Nomor Rekening : 7129285839 dengan

konfirmasi transfer ke No kontak 085710228945," pungkasnya.[din/col]

 

Tag : Pmii, konfercab, pemilihan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat