15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mendagri Keluarkan SE Larangan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 17:00

Mendagri Keluarkan SE Larangan Buka Bersama dan Open House Idul Fitri

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mencermati terjadinya kasus penularan Covid-19 khususnya pada momentum lebaran Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun baru 2021. Pemerintah perlu melakukan antisipasi pada pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 2021 dan menjelang momentum saat Idul Fitri. 

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SE tentang aturan Buka Bersama (Bukber) dan kegiatan open house saat Lebaran.

Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) tersebut, maka Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengambil beberapa langkah. Di antaranya, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama saat Ramadan dengan jumlah yang melebihi keluarga inti yakni sejumlah lima orang. 

"Hal ini dilakukan sebagai upaya terjadinya kelonjakan angka Covid-19, khususnya pada Momentum Hari Besar Keagamaan," tulisnya dalam SE. 

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah untuk tidak melakukan open house atau halal bihalal pada moment Idul Fitri Tahun 2021.

"Kami juga menginstruksikan kepada ASN di Daerah untuk tidak melakukan open house saat momentum Idul Fitri 2021," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : Kementerian, dalam negeri, larangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat