16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bus AKDP Masih Diperbolehkan Operasi, Begini Persyaratannya

blokbojonegoro.com | Thursday, 06 May 2021 19:00

Bus AKDP Masih Diperbolehkan Operasi, Begini Persyaratannya

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com – Sehubung dengan adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan pengetatan perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 mei). Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait diperbolehkanya oprasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dengan beberapa persyaratan.

Melalui Budi Sugiarto selaku koordinator satuan pelayanan terminal tipe A Rajekwesi (Korsatpel) Bojonegoro menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi dinas perhubungan provinsi jawa timur dengan pihak terkait menyebutkan bahwa bus AKDP masih diperbolehkan beroperasi selama tanggal 6-17 Mei 2021 untuk melayani penumpang non mudik dengan persyaratan mendapatkan stiker perizinan angkutan AKDP dari kadishub provinsi.

“Agar bus dapat beroperasi, pihak perusahaan harus mengajukan surat izin permohonan dan melengkapi beberapa data kendaraan kepada kadishub provinsi,” ujarnya.

Adanya pengajuan stiker perizinan paling lambat sampai tanggal 6 Mei. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan proses perizinan. Dengan demikian penumpang yang dapat melakukan perjalanan hanya bagi mereka yang berkepentingan khusus dan bagi penumpang non mudik.

“Bus diperbolehkan operasi, namun penumpang maksimal 40% dari hasil operasional selama pandemi covid-19,” ujarnya.

Pihanknya menuturkan bahwa kemarin malam telah melakukan persiapan berupa rekayasa penataan ruang untuk isolasi dan pengetatan protokol kesehatan di dalam terminal rajekwesi. Dengan begitu hari ini semua keperluan berupa pengecekan, ruang isolasi sementara dan lainnya sudah siap digunakan dengan baik.

“Ruang isolasi sementara ini dipergunakan untuk penjaringan penumpang dari luar kota dengan memanfaatkan satu jalur dipos penurunan dan tempat screening dibuat untuk penumpang non mudik juga dibuat satu pintu,” tandasnya. [uul/ito]

 

Tag : Bus, akdp, bojonegoro, terminal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat