16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Salat Idul Fitri Diperbolehkan, ini Persyaratannya

blokbojonegoro.com | Monday, 10 May 2021 13:00

Salat Idul Fitri Diperbolehkan, ini Persyaratannya

Foto: Pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 2020

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Tahun ini merupakan tahun ke dua peringatan hari kemenangan islam di tengah wabah virus corona. Banyaknya masyarakat yang masih terkonfirmasi positif Covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan SE terkait pembatasan salat Idul Fitri.

Adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh kementrian agama RI No. 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 H ditengan pandemi covid-19. Kemudian surat edaran tersebut diteruskan oleh kementrian agama Bojonegoro nomor. 992/Kk. 13. 16/6/Hm./00/05/2021.

Suhaji selalu Kepala Kementrian Agama Bojonegoro mengungkapkan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri harus dilaksanakan sesuai dengan Sae panduan dari kementrian agama RI yaitu dengan sistem zonasi. Sementara bagi daerah yang tergolong memasuki zona merah, dianjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid apabila daerah tersebut dinyatakan memasuki zona hijau dan kuning," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan terkait pelaksanaan salat ied tersebut harus tetap mematuhi prokes semua dalam panduan SE yang beredar.

Bagi panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar dilakukan bersama keluarga terdekat saja dan tidak perlu menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas, guna untuk memutus penyebaran virus corona. Serta meminimalisir angka penyebaran virus tersebut," tandasnya. [uul/ito]

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa salat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid wabih memperhatikan standar prokes secara ketat sebagai berikut:

a. Salat idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Tag : syarat, idul, fitri, prokes, bojonegoro, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat