18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Wed, 24 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Presiden Joko Widodo Putuskan PPKM Darurat Per 3 Juli 2021

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 July 2021 08:00

Presiden Joko Widodo Putuskan PPKM Darurat  Per 3 Juli 2021

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan aturan berlaku hingga 2 Minggu atau 14 Hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari channel YouTube Sekretariat Presiden, satu hal yang perlu diketahui bersama bahwa Covid-19 dalam beberapa hari ini berkembang cukup cepat, karena adanya varian baru atau Delta yang menjadi persoalan cukup serius.

"Situasi ini mengharuskan kita untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dengan bersama membendung penyebaran covid-19," ungkap Presiden Republik Indonesia,  Joko Widodo.

Dalam hal ini, Pemerintah mengambil langkah cepat yakni memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Nantinya PPKM Darurat ini akan mengikuti pembatasan masyarakat lebih ketat dan secara rinci.

"Kami meminta masyarakat untuk terus disiplin mematuhi aturan-aturan ini demi keselamatan bersama. Dan pemerintah telah mengerahkan untuk segera menanggulangi persoalan wabah ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam hal ini kami meminta kepada segenap jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia juga terus meningkatkan fasilitas baik itu Rumah Sakit, ruang isolasi terpusat hingga ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan hingga tangki oksigen.

Selain itu, kami juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada. Dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menanggulangi covid-19.

"Dengan kerjasama yang baik dari kita semua kami yakin bisa menekan penyebaran covid-19 dan memulihkan kehidupan perekonomian masyarakat secara cepat," tandasnya. [liz/mu]

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:
*Bali
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Buleleng
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Jembrana
6. Kabupaten Klungkung
7. Kota Denpasar

*Banten
1. Kabupaten Lebak
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Tangerang
4. Kota Cilegon
5. Kota Serang
6. Kota Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan

*Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Timur
5. Jakarta Utara
6. Kepulauan Seribu

*Jawa Barat
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bandung Barat
3. Kabupaten Bekasi
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang

*Jawa Tengah
1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Brebes
7. Kabupaten Cilacap
8. Kabupaten Demak
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Jepara

*Jawa Timur
1. Kabupaten Bangkalan
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Blitar
4. Kabupaten Bondowoso
5. Kabupaten Gresik
6. Kabupaten Jember
7. Kabupaten Jombang
8. Kabupaten Kediri
9. Kabupaten Lamongan
10. Kabupaten Lumajang.

Tag : pembatasan kegiatan masyarakat, penyebaran covid 19



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat