Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satpol PP Bojonegoro Lakukan 2 Penindakan di Aktivitas Galian C

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 September 2021 12:00

Satpol PP Bojonegoro Lakukan 2 Penindakan di Aktivitas Galian C

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Banyaknya keluhan warga terkait aktivitas galian tambang yang di duga ilegal di sekitar Kabupaten Bojonegoro. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, segera merespon untuk melakukan penindakan dan pengamanan aktivitas galian C.

Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan sejak Januari hingga Agustus 2021. Satpol PP Bojonegoro sudah melakukan penindakan pengamanan aktivitas galian C, di dua lokasi yakni, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

"Tindakan pengamanan aktivitas galian C ini merupakan salah satu upaya menindaklanjuti adanya aduan warga yang terdampak," tegas Beny Subiakto.

Menurutnya, penindakan ini dilakukan. Sebab kendaraan dump truk yang melintas di lokasi tersebut, mengangkut muatan tanah. Bahkan hingga tercecer di Jalanan yang dilalui warga hingga mengakibatkan Jalanan tersebut licin terlebih saat musim penghujan tiba.

"Jalanan yang rusak tersebut, dikhawatirkan mengganggu anak-anak yang berangkat sekolah. Satpol PP menindak tegas menghentikan operasional terhadap aktivitas galian C tanpa izin," ucap Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP.

Lanjut, aktivitas galian C yang berada di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem sendiri telah dihentikan sejak Maret lalu. Sedangkan yang di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu telah dihentikan bulan Agustus 2021.

"Secara administrasi pihak penambang galian C tetap bisa berjalan. Sehingga jika kegiatan operasional dapat segera dilakukan, pihak penambang harus melengkapi perizinan yang dipersyaratkan," imbuhnya.

Terkait perizinan sendiri, memang diturunkan dari Provinsi Jawa Timur. Namun tetap mendapatkan rekomendasi dari OPD terkait yakni Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Serta ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dari survei peta wilayah, kondisi geografis hingga komponen lain. "Sementara aktivitas galian C yang sudah mempunyai izin harus mematuhi peraturan yang berlaku," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : galian, c, bojonegoro, satpol pp, izin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini