07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tak Setuju Permendikbud Soal BOS, PKB Siap Kawal Pencabutan Kebijakan

blokbojonegoro.com | Friday, 10 September 2021 14:00

Tak Setuju Permendikbud Soal BOS, PKB Siap Kawal Pencabutan Kebijakan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Adanya Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 terkait Biaya Operasional Sekolah (BOS) mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jawa Timur.  

Diketahui awal 2021, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 6 tahun 2021, disusul adanya Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.

Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir. "Fraksi PKB Jatim siap mengawal aspirasi guru-guru NU di Jawa Timur sampai Permendikbud 6 Tahun 2021 di cabut," kata ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi.

Fauzan juga mendorong Gubernur Jatim tidak ragu-ragu mengeluarkan sikap menolak atas Permendikbud 6 Tahun 2021. "Fraksi PKB Jatim akan all out melakukan ikhtiar agar Permendikbud tersebut segera dicabut," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Politisi PKB dari Dapil Bojonegoro - Tuban menilai, adanya Permendikbud baru tersebut sangat meresahkan dan apalagi ditengah pandemi Covid-19. Disaat kondisi seperti sekarang, kebijakan yang dibuat seharusnya berpihak pada masyarakat.

Apalagi peran guru sangat membantu mencerdaskan anak Bangsa. "Harusnya malah mendorong agar sekolah-sekolah kecil yang notabene biasanya anak-anak dari keluarga kurang mampu bersekolah, tumbuh besar dan dapat bersaing dengan sekolah lainnya," ungkap Fauzan.

Ditambahkan, munculnya Permendikbud itu secara tidak langsung merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang tidak dapat dibenarkan. "Ini kok malah BOS nya mau dicabut. Fraksi PKB akan istiqamah membersamai siapa pun yang berada dalam server yang sama untuk menolak Permendikbud 6 Tahun 2021, sampai dicabut," imbuhnya.

Ia menyarankan, yang akan datang Mendikbud sebaiknya melakukan kajian yang matang sebelum mengeluarkan keputusan yang mendatangkan polemik. "Menteri Nadiem dulu sekolah dimana?, Kenapa seringkali ambil keputusan yang meresahkan insan pendidikan. Kami akan bersama-sama berdiri dibelakang Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar, yang dengan lantang pertana kali menolak keputusan Menteri Nadiem ini," pungkasnya.[zid/lis]

 

 

Tag : Siswa, dana, bos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat