16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Banyaknya Peristiwa Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, PLN Berikan Himbauan

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 September 2021 16:00

Banyaknya Peristiwa Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, PLN Berikan Himbauan

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Banyaknya peristiwa kebakaran akibat korsleting listrik, PLN ULP Bojonegoro menghimbau masyarakat yang masih belum paham dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Dari data Dinas Damkar yang terkumpul, kebakaran di Bojonegoro yang diakibatkan oleh korsleting listrik cukup mendominasi kebakaran di Bojonegoro selama ini. Sepanjang tahun 2021 dari total 108 peristiwa kebakaran, ada 35 kejadian diantaranya yang diakibatkan oleh korsleting listrik dengan total kembali kerugian tertinggi mencapai 505 juta.

Choirul Hidayat Triwidodo selaku manager PLN ULP Bojonegoro menjelaskan, biasanya korsleting listrik ini diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya ialah penggunaan peralatan listrik yang tidak sesuai standar. Salah satu contohnya ialah penggunaan stop contact yang melebihi kapasitas.

"Satu colokan yang standarnya maksimal dikasih 3 colokan, kadang masih ditambah beberapa kabel sambung atau kabel olor dengan beberapa colokan lagi itu sangat bahaya," ujarnya.

Selain itu, penggunaan peralatan elektronik dan kabel yang kualitasnya rendah atau tidak sesuai SNI bisa menyebabkan terjadinya korsleting listrik arus pendek dan ada juga masyarakat yang menggunakan listrik ilegal yang mengakibatkan arus listrik terlalu besar hingga tidak mampu menampung kapasitas kabel maupun peralatan listrik yang digunakan.

Adapun penyebab lainnya ialah listrik yang tidak sesuai dengan standar atau belum bersertifikat layak operasi. Mengganjal/bypass miniature circuit breaker yang sering turun karena tidak sesuai kapasitas bebas.

Upaya menghindari bahaya listrik dan kebakaran akibat arus listrik yang saat ini masih sering terjadi, pihak PLN menjelaskan ada beberapa hal yang lain yang dapat menghindarkan masyarakat dari peristiwa serupa.

"Diantaranya hindari bermain layang-layang dekat dengan jaringan listrik karena benang yang tersangkut dapat mengalirkan listrik dan listrik padam, menghindari pembangunan dekat dengan jaringan listrik dan hindari juga tusuk kontak yang bertumpuk," imbuhnya.

Sementara itu, tidak memasuki gardu maupun tempat bertanda peringatan tegangan listrik, menjauhkan antena TV/Parabola/papan reklame dari jaringan listrik, menghindari pembakaran sampah dibawah jaringan listrik serta pemeriksaan instalasi milik pengguna juga pembaruan kabel listrik untuk rumah baru minimal 10  tahun sekali dan selanjutnya setiap 5 tahun sekali.

"Kemi juga mensosialisasikan kepada masyarakat umum dengan dibantu pihak BPBD dan Damkar agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada dalam penggunaan listrik agar tidak menimbulkan bahaya," pungkasnya.

Pihaknya menambahkan setiap konsumen wajib melaksanakan pengamanan terhadap bahaya listrik, menjaga instalasi listrik milik konsumen, memanfaatkan listrik sesuai peruntukannya sebagaimana Pasal 29 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. [uul/ito]

Tag : kebakaran, listrik, bojonegoro, pln



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat