Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kalapas Bojonegoro, Abdullah akhirnya membeberkan kronologi pelepasan Ari Sukoco (32) warga Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, salah satu terdakwa perkara curanmor. Bukan tanpa dasar, menurut Kalapas, pelepasan itu sudah sesuai PP 19/1983 ayat (7) yang menyatakan Kepala Rutan demi hukum mengeluarkan tahanan yang telah habis masa penahanannya atau perpanjangannya.
"Itu sudah cukup buat saya mengeluarkan tahanan. Yang masalah lagi kalau tidak saya keluarkan, justru saya bisa kena sanksi," kata Kalapas.
Sesuai PP tersebut, Lapas tidak boleh merampas kemerdekaan seseorang. Bahkan petugas sudah memberitahukan kalau masa penahanan terdakwa sudah habis. Sebelum melepas Ari Sukoco, petugas membawa terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) maupun Kejaksaan. Walau sebenarnya itu tidak perlu. Tetapi sebagai bentuk koordinasi, maka hal itu dilakukan sebelum mengeluarkan terdakwa pada 19 September 2011.
Menurut Abdullah, karena tidak ada perpanjangan penahanan, ditambah putusan PN juga belum memiliki kekuatan hukum tetap, seharusnya pada 17 September terdakwa sudah bisa dilepaskan. Terdakwa divonis 1,5 tahun dan mengajukan banding. Sehingga sejak mendaftarkan banding maka kewenangan penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tinggi (PT).
"Perpanjangan penahanan baru dikirim setelah terdakwa dilepas. Jadi, bukan tugas kami untuk memasukkan lagi," jelas Abdullah.
Sekarang, putusan PT sudah turun dengan meminta terdakwa tetap ditahan. Bahkan PT Surabaya juga menaikkan putusan PN Bojonegoro dari 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun. Karena tidak mau dipersalahkan, Kalapas menyerahkan eksekusi terdakwa kepada jaksa selaku eksekutor.
Terpisah, Kasipidum Kejari Bojonegoro, Efendi, menyambut ringan untuk melakukan eksekusi Ari Sukoco. Jaksa yang gemar menggunakan rompi ini akan melakukan pemanggilan secara bertahap. Apabila setelah dipanggil 3 kali, terdakwa tidak datang, maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). [oel/yud]
Teks foto/Joel Joko: Kalapas menunjukkan dasar pengeluaran Ari Sukoco






