Reporter : Khoirul Muhsinin
blokBojonegoro.com - Sampai saat ini, masih banyak lahan untuk keperluan operasi migas di Blok Cepu, Bojonegoro yang masih belum terbebaskan sampai hari ini.
Bahkan, dari total 72 hektare lahan yang akan digunakan Central Procesing Facilities (CPF) Blok Cepu, ada sekitar 39 hektare lahan yang masih nyantol di beberapa titik.
Hal itu diketahui saat rapat kerja antara Komisi A DPRD Bojonegoro, UPT Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta, Camat Ngasem dan Kepala Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem, Jumat (22/7/2011).
Camat Ngasem, Bambang Waluyo mengatakan, jika kekurangan lahan seluas 39 hektare yang akan dipakai CPF menyebar di 3 desa. Diantaranya Desa Bonorejo, Brabuhan, dan Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem.
"Dari 3 desa tersebut, 20 hektare berada di Desa Bonorejo, Kecamatan Ngasem," katanya.
Dijelaskan, kalau sosialisasi tentang sisa kekurangan pembebasan lahan telah dilaksanakan bersama operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL), BP-Migas dan pihak Kecamatan Ngasem.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Desa Bonorejo, Siti Rokayah. Dikatakan, 15 hektare yang belum dibebaskan diantaranya tanah warga, sedangkan 4,9 hektare termasuk tanah Solo Valey yang dibawah pengampuan UPT Sumberdaya Air wilayah Jawa Timur dan Perum Jasa Tirta.
Sementara itu perwakilan dari UPT Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Bengawan Solo, Jawa Timur, Body Pribantoro Hambodo menegaskan, status tanah yang dikuasai warga sejak tahun 2010 sudah tidak memiliki izin.
"Secaara prinsip, tanah tersebut bisa digunakan untuk CPF. Dari pihak Bp-Migas juga sudah meminta izin ke instansi kami, dan izin itu menunggu rekomendasi dari Perum Jasa Tirta," lanjutnya.
Jika kajian Jasa Tirta tidak ada kendala, maka izin sudah bisa diterbitkan. Atas keteranggan itu, Perum Jasa Tirta Muljono membenarkan, kalau pihaknya masih memproses permintaan rekomendasi dari pihak UPT. [nin/mad]






