Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Sulasih (33) warga Desa Butoh Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro hanya bisa pasrah saat majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepadanya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat Senin (25/7/2011).
Selain hukuman badan, Sulasih juga dikenai denda Rp 60 juta subsider 3 bulan. Perempuan berjilbab itu dinyatakan bersalah, karena telah sengaja membunuh bayi kandungnya dan membuang ke parit pada 26 Maret 2011.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Setya Yoga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Nuraini Prihatin yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa dijerat pasal 80 UUPA No. 23/ 2002 ayat 3 tentang pembunuhan terhadap anak.
"Unsur kejahatannya adalah melakukan tindak pidana kepada anak. Dan terdakwa juga mengakui dan membenarkan telah menyebabkan anaknya mati," ungkap Yoga dalam persidangan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Siti Fatchurrotin menyatakan menerima, sementara JPU masih pikir-pikir.
"Kita akan pertimbangan putusan pengadilan dalam seminggu kedepan," terang Nuraini.
Sebenarnya putusan pengadilan sudah cukup hanya saja dalam perkara ini JPU menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim. Sementara itu, terdakwa menyesali perbuatannya, walaupun kejahatan itu dilakukannya terhadap anaknya itu karena himpitan ekonomi. Terdakwa masih memiliki tanggungan tiga anak yang masih kecil. [oel/pen]
Teks foto/Joel Joko : Terdakwa Sulasih saat mendengar putusan






