Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Sidang perkara joki unas kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (2/8/11).
Kelima terdakwa joki Unas di SMP PGRI Kedewan yaitu Edi, Wahono, Mustofa dan Sudarto asal Bleboh, Cepu-Blora Jawa Tengah. Serta Kepala Sekolah SMP PGRI Kedewan, Mulyono duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Imam, guru MTs Kedewan yang menjadi pengawas ujian. Menurut saksi sebelum terbongkar, ia mencurigai salah seorang pelaku menulis nama Sapto dengan menggunakan huruf "b" sehingga tertulis Sabto. Dari situ akhirnya saksi mencocokkan identitas lain kepada terdakwa dengan cara menyodorkan daftar hadir.
"Dari tanda tangan dan tulisan nama itu saya curiga ada yang tidak beres," kata saksi sambil menunjuk ke arah Edi.
Saksi masih ingat saat itu Edi berada di ruang 40 bersama pelaku lainnya. Karena hanya sehari mendapat jatah mengawasi diruang itu, akhirnya ia menyimpan sendiri kecurigaannya. Tapi keesokan harinya, kasus joki unas terbongkar karena pelaku mogok, belum mendapat upah .
Alasan mogok itu juga diungkapkan keempat terdakwa saat menjadi saksi untuk terdakwa Mulyono, pada 28 April lalu. Mereka sepakat mogok karena kepala sekolah tidak memberikan upah yang dijanjikan.
"Kalau tidak salah hari Selasa, saya minta bayaran kepada pak Mul tapi tidak dikasih," kata Wahono di persidangan.
Dalam perkara ini, para terdakwa dikenakan pasal 263 (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan. Terdakwa bersama-sama melakukan pemalsuan saat Ujian Nasional SMP. Kejahatan diduga dimotori Kepala Sekolah, Mulyono, yang ingin mempertahankan SMP PGRI Kedewan.
Enam siswa yang digantikan oleh para terdakwa yaitu Sapto Adi, Juwanto, Andi, Lagiono, Ahmad Naim dan Mustain. Keenam siswa tersebut merupakan mantan siswa SMP PGRI Kedewan yang sudah drop out karena bekerja di Jambi. Lalu Mulyono memiliki ide mencari pengganti siswa tersebut.
Hari ini sidang yang dipimpin, I Nyoman Wiguna bergantian mengkonfrontir keterangan terdakwa. Rencananya, Selasa depan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifin. [oel/lis]






