Kasus Joki Unas
Salah Tulis Nama, Pengawas Curiga
Selasa, 02 Agustus 2011 16:30:00 Salah Tulis Nama, Pengawas Curiga

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sidang perkara joki unas kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (2/8/11).

Kelima terdakwa joki Unas di SMP PGRI Kedewan yaitu Edi, Wahono, Mustofa dan Sudarto asal Bleboh, Cepu-Blora Jawa Tengah. Serta Kepala Sekolah SMP PGRI Kedewan, Mulyono duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Imam, guru MTs Kedewan yang menjadi pengawas ujian. Menurut saksi sebelum terbongkar, ia mencurigai salah seorang pelaku menulis nama Sapto dengan menggunakan huruf "b" sehingga tertulis Sabto. Dari situ akhirnya saksi mencocokkan identitas lain kepada terdakwa dengan cara menyodorkan daftar hadir.

"Dari tanda tangan dan tulisan nama itu saya curiga ada yang tidak beres," kata saksi sambil menunjuk ke arah Edi.

Saksi masih ingat saat itu Edi berada di ruang 40 bersama pelaku lainnya. Karena hanya sehari mendapat jatah mengawasi diruang itu, akhirnya ia menyimpan sendiri kecurigaannya. Tapi keesokan harinya, kasus joki unas terbongkar karena pelaku mogok, belum mendapat upah .

Alasan mogok itu juga diungkapkan keempat terdakwa saat menjadi saksi untuk terdakwa Mulyono, pada 28 April lalu. Mereka sepakat mogok karena kepala sekolah tidak memberikan upah yang dijanjikan.

"Kalau tidak salah hari Selasa, saya minta bayaran kepada pak Mul tapi tidak dikasih," kata Wahono di persidangan.

Dalam perkara ini, para terdakwa dikenakan pasal 263 (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan. Terdakwa bersama-sama melakukan pemalsuan saat Ujian Nasional SMP. Kejahatan diduga dimotori Kepala Sekolah, Mulyono, yang ingin  mempertahankan SMP PGRI Kedewan.

Enam siswa yang digantikan oleh para terdakwa yaitu Sapto Adi, Juwanto, Andi, Lagiono, Ahmad Naim dan Mustain. Keenam siswa tersebut merupakan mantan siswa SMP PGRI Kedewan yang sudah drop out karena bekerja di Jambi. Lalu Mulyono memiliki ide mencari pengganti siswa tersebut.

Hari ini sidang yang dipimpin, I Nyoman Wiguna bergantian mengkonfrontir keterangan terdakwa. Rencananya, Selasa depan sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifin. [oel/lis]

Komentar Pembaca
    Nama Anda :
    Email :
    Komentar :
    Masukkan 6 kode keamanan diatas
    Video bB
    Senin, 13 Mei 2013 18:46:42 Rumah Potong Hewan Banjarsari Ludes Terbakar
    Kebakaran hebat melahap Rumah Pemotong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari
    Redaksi
    Senin, 17 Juni 2013 16:30:54 Dua Sekolah dari Kecamatan Gayam Berkunjung ke bB Media Dua Sekolah dari Kecamatan Gayam Berkunjung ke bB Media
    Senin (17/6/2013) siang, kantor redaksi blokBojonegoro Media (blokBojonegoro.com dan Tabloid blokBojonegoro) di Jalan Lisman, Gg Baru V, Kota Bojonegoro mendadak ramai.
    Suara Pembaca & Citizen Jurnalism
    Minggu, 16 Juni 2013 22:00:33 Panwascam Kanor Lakukan Akurasi DPS Panwascam Kanor Lakukan Akurasi DPS
    Setelah usai proses konsultasi, serta koordinasi, Minggu (16/6/2013) dilaksanakan proses audit akurasi Pemutakhiran Data pemilih.
    Info Tabloid bB
    Minggu, 16 Juni 2013 19:06:02 Tabloid bB Juni, Melangkah Bersama Pembaca
    Semakin mendekatnya Ulang Tahun kedua blokBojonegoro Media, tepatnya 26 Juni mendatang, edisi Juni kali ini redaksi bB berusaha membahas dengan matang sesuai momen bulan istimewa dengan tema besar Ultah kedua "Melangkah bersama Pembaca" Edisi Juni rubrik investigasi disajikan dengan topik "Lingkungan Dicengkram Tambang". ...