Reporter : Akbar Ardiansyah
blokBojonegoro.com - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah, Edy Wahyono warga Bojonegoro yang beralamat di Jalan Diponegoro No 65-67 dilaporkan ke aparat kepolisian karena telah menyebabkan kerugian pada perusahaan tempat dulu ia bekerja, PT Exel Meg Indo.
Achmad Choliq (42) warga Jalan Cakalang Kav TNI AU No 4, Kelurahan Polowijen I, Kecamatan Blimbing, Malang sebagai perwakilan perusahaan selaku pelapor dalam kasus ini.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Iptu Subarata, Wahyono yang awalnya merupakan karyawan dari PT Exel Meg Indo, perusahaan bergerak dibidang obat-obat pertanian bertugas mencari orderan di wilayah Bojonegoro.
Setelah mendapat orderan, perusahaan mengirimkan barang pesanan dengan pembayaran melalui karyawan yang ditunjuk perusahaan dalam hal ini, Wahyono.
Selanjutnya, sekira bulan Agustus 2010, terlapor meminta mengirimkan obat-obat pertanian dari perusahaan ke Bojonegoro dengan nilai total sekitar Rp 84,3 juta.
Akan tetapi ternyata terlapor membuat nota pengiriman barang yang dikirimkan kepada 11 buah Toko Pertanian di Bojonegoro dengan nota penjualan fiktif yang ditanda tangani terlapor.
Tidak hanya itu kemudian terlapor juga melakukan penagihan kepada toko-toko yang melakukan pemesanan tanpa seizin perusahaan. Meskipun, sebagian uang hasil tagihan disetorkan ke perusahaan.
Atas perbuatan terlapor, perusahaan merasa dirugikan hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
"Sekarang masih sekadar laporan mas, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Subarata. [syah/lis]






