Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Gara-gara menganiaya tetangganya sendiri, Kasmo (63) warga Dusun Singget, Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro harus mendekam di dalam penjara selama 10 bulan. Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Senin(28/11/2011), terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, sehingga perbuatannya harus diganjar hukuman supaya jera.
Hakim I Nyoman Wiguna, saat membacakan putusan menyatakan perbuatan terdakwa harus dipidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Priharin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan empat bulan. Sesuai pasal 351 (1) tentang penganiayaan. Hasil musyawarah Majelis Hakim memutuskan terdakwa dihukum lebih ringan. "Keduanya sudah saling memaafkan dan bertetangga," kata Nyoman.
Pemicunya hanya karena terdakwa kesal saat melihat tetangganya Panisah (69) mengusir seekor entok yang masuk ke dalam rumah korban. Terdakwa mendorong dan mencekik leher korban. Tidak hanya itu saja, korban juga dibenturkan kepalanya ke tempat tidur. Selain itu terdakwa juga mengancam akan melakukan kekerasan dengan kata-kata.
Menanggapi putusan hari ini, baik terdakwa baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Kejadian itu dilaporkan korban pada 9 Agustus 2011, sehingga terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman di Lapas Bojonegoro.[oel/lis]






