Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Sejumlah warga Desa Ngunut ngluruk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menemui Asisten I, Kusnandaka Tjatur, Selasa (3/1/2012) tadi. Tujuh warga itu menuding Pemkab meyerobot tanah warga untuk fasilitas jalan umum. Selama ini warga ditelikung tanpa ada sosialisasi dan proses ganti rugi.
Kasmirin, salah satu perwakilan warga mengatakan, sebagian tanah warga berubah menjadi jalan umum. Awalnya jalan dengan lebar 3 meter sekarang menjadi 8 meter. Ironisnya, Pemkab menutup mata dengan dalih sudah ada SK Gubernur.
"Kalau begini warga dikorbankan untuk kepentingan perusahaan Migas, seharusnya ada ganti ruginya dong," kata Kasmirin.
Pertemuan dengan Asisten I dan Kabag Pemerintahan, Kusbiyanto tidak membuahkan hasil. Pemkab tetap menyatakan kalau itu jalan umum. Sesuai dengan perubahan fungsi dan nilai sewa yang sudah disepakati, maka harapan warga untuk meminta solusi terancam kandas.
Terpisah Kusnandaka Tjatur mengatakan, kalau Pemkab tidak pernah menyerobot tanah warga. Karena perjanjian sewa sudah diselesaikan oleh pihak desa. Dalam pertemuan dengan warga Desa Ngunut pada 12 Mei 2011, telah disepakati beberapa item. Intinya pihak MCL, sebagai operator Blok Cepu sudah memenuhi sewa tanah. Sehingga masalah ini tidak perlu dimunculkan lagi.
"Masalahnya hanya karena ada warga yang tanahnya disewa dan tidak, misalnya tidak dilewati kendaraan MCL belum tentu akan ada tuntutan seperti ini," tegas Kusnandaka.
Sejak ditetapkan menjadi jalan umum yang dikuatkan SK Gubernur, Kusnandaka menyarankan kepada warga supaya kembali pada mekanisme regulasi yang ada. Bukan karena masalah jalannya, tetapi karena ada masalah warga yang tanahnya disewa oleh MCL.
Mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten itu tidak mempermasalahkan kalau warga akan melakukan gugatan. Lebih baik mekanismenya seperti itu, sehingga tidak asal main blokade jalan. Dijelaskan juga kepada perwakilan warga yang menemuinya tadi. Sebaiknya membawa masalah tersebut ke meja hijau. [oel/lis]






