Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan terus menyoroti anggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro.
Tim Panitia Khusus (Pansus) yang hendak dibentuk akan segera memverifikasi Dewan IT sebagai pengguna anggaran.
Bahkan, jika memang terbukti anggaran yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan hasil yang ada serta terbukti menyalahi aturan, maka pihak dewan akan membawa masalah ini menjadi kasus hukum.
"Kita perlu tim ahli untuk mengetahui hal itu," kata Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, M Yasin.
Sorotan tajam dilakukan karena anggota dewan menilai bahwa anggaran yang dikucurkan beberapa waktu lalu itu sudah cukup besar. Namun kenyatannya, hasil yang ada dinilai belum sebanding.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2010, anggaran untuk TIK dikucurkan sebesar Rp 2,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan jaringan internet baru di delapan backbone dan dikembangkan menjadi 28 SKPD.
Untuk fisiknya, direncanakan sebesar Rp 2,201 milliar. Namun setelah dilelang, anggaran yang terserap sebesar Rp 2,124 miliar. Sisa dari hasil lelang itu di-silpa-kan di tahun 2011.
Sedangkan pada tahun 2011, dianggarkan lagi sebesar Rp 1,8 miliar sebagai lanjutan pengembangan jaringan tahun 2010. Program lanjutan ini menyerap dana sebesar Rp 1,016 miliar untuk menambah 13 SKPD yang terhubung dengan jaringan fiber optic (FO).
Dengan aplikasi semua SKPD terhubung dengan jaringan FO, diharapkan komunikasi yang terjalin itu tanpa bayar karena jaringan yang ada juga dilengkapi dengan IP-Phone (percakapan jarak jauh melalui internet/VoIP).
Selain untuk program lanjutan, sebesar Rp 380 juta dialokasikan untuk bandwidth internet dengan kapasitas 12 MB.
Sedangkan di tahun 2012, dianggarkan lagi sebesar Rp 1,1 miliar. Anggaran tersebut baru direncanakan untuk pembangunan fitur tahap integrasi. [ana/yud]






