Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya melakukan eksekusi terhadap Kamsoeni, terpidana perkara dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar.
Setelah molor empat jam dari jadwal semula, akhirnya tepat pukul 13.00 WIB Kamsoeni datang dengan menumpang mobil Kijang Inova silver bernopol S 9999 AN.
Kamsoeni datang dengan seorang sopir khusus bernama Agus. Wartawan yang menunggu sejak pagi nyaris kecolongan karena kendaraan terpidana masuk melalui pintu keluar kejaksaan.
Tak ingin disorot media, Kamsoeni yang berpakaian serba putih dan peci senada, langsung naik ke ruang Kasipidsus, Musleh Rahman.
"Dia baru datang karena memerlukan persiapan, dan menurut kami itu wajar saja," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul.
Di dalam ruangan Kasipidsus, dilaksanakan sidik jari dan penandatanganan berkas eksekusi. Kurang lebih satu jam di dalam ruangan pidsus, akhirnya tepat pukul 14.00 WIB Kamsoeni digiring ke Lapas Bojonegoro.
Sebagai tahanan baru, Kamsoeni menghuni ruangan asimilasi di blok Dahlia. Di dalam ruangan itu, ia tidak sendirian, namun akan dicampur dengan tahanan lainnya.
Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) berlaku selama seminggu. Tapi kalau sikap terpidana kurang baik, masa itu akan diperpanjang sebelum dijebloskan ke dalam tahanan umum. [oel/yud]
Teks foto/Joel Joko: Kamsoeni (berpeci) dan sopirnya memenuhi panggilan Kejari Bojonegoro






