Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Berkas kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Pasar Desa Nglumber, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan demikian, dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua oleh penyidik kepolsian. Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Suprapto mengatakan, ia masih menunggu berita acara P-21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Menurutnya, kalau memang berita acara sudah turun, maka secepatnya akan melimpahkan tersangka dan barang ukti. Sementara, kewenangan penahanan berada sepenuhnya di tangan Kejari Bojonegoro.
"Sampai sekarang saya belum menerima berita acara P-21 dari kejaksaan," ungkap Suprapto.
Penetapan tersebut sangat penting agar penyidik bisa segera menindaklanjuti dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka. Dikatakan Suprapto, dalam kasus ini menyeret Kepala Desa (Kades) Nglumber, Wakijan sebagai tersangka. Selama ini tersangka tidak ditahan, sebab permohonan penangguhan tahanan dikabulkan oleh kepolisian.
Dalam perkara ini, Kades Nglumber diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana iuran pembangunan pasar senilai Rp 15 juta rupiah. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali ponselnya dihubungi tidak ada jawaban walaupun ponselnya sedang aktif. [oel/yud]
Foto/Joel Joko: Kades Nglumber, Wakijan






