Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Seorang anak punk berjenis kelamin perempuan menjadi pesakitan lantaran membuat onar di Terminal Rajekwesi, Bojonegoro. YM (17) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, diganjar hukuman 2,5 bulan dalam perkara penganiayaan. Vonis pengadilan dibacakan hakim Setya Yoga, Kamis(3/5/2012) tadi. "Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap pelayan warung di terminal," kata Yoga.
Terdakwa dipidana sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Endah Suryani. Perbuatan terdakwa menyebabkan seorang perempuan, Riniwati menderita luka robek di bagian kepala. Akibat dipukul menggunakan gelas dan botol, kepala korban harus dijahit sepanjang empat centimeter.
Penganiayaan itu diduga lantaran terdakwa jengkel sering digunjing oleh korban. Lalu pada 15 Maret sekitar pukul 21.45 terdakwa datang ke warung korban di terminal. Korban, Riniwati sangat kaget karena langsung mendapat serangan berupa lemparan gelas dan botol.
Sepanjang sidang, dara punk berwajah manis ini terlihat tenang. Kepada JPU Budi Endah Suryani, ia berjanji tidak akan kembali ke jalan raya. Setelah menandatangani amar putusan, selanjutnya ia kembali ke dalam ruang tahanan pengadilan. Terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman kurang lebih satu bulan. [oel/lis]






