Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kelakuan bejat Kepala Desa (Kades) Payaman, Kecamatan Ngraho, Nurhasin yang sudah melakukan pencabulan terhadap keponakannya berbuah pahit. Sanksi dicopot dari jabatannya bakal diterima Kades setelah pemerintah daerah mengantongi salinan putusan perkaranya.
"Kalau memang sudah incraht dan kami terima salinan putusan resmi, akan segera diproses pemecatannya," ungkap Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Setyo Hartono.
Wabup sangat menyesalkan perbuatan Kades Payaman tersebut lantaran tidak memberikan contoh yang baik bagi warganya. Proses pencopotan itu tetap akan dilakukan secara prosedural walaupun pasca persidangan sudah memliki kekuatan hukum tetap.
Di persidangan, Nurhasin langsung menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 7,5 tahun pidana penjara.
Menurut Wabup, pergantian kepemimpinan di desa harus segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sehingga roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Tugas bagian hukum dan pemerintahan memerintahkan BPD Payaman menggelar Pilkades lagi," tegas Wabup.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada Nurhasin. Terdakwa dipidana karena diduga lebih 20 kali melakukan persetubuhan dengan keponakannya, YA (14). Selain hukuman penjara, pengadilan juga meminta terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, terdakwa dipidana sesuai pasal 81 ayat (1) dan (2) UU tentang Perlindungan Anak No 23/2002. Persetubuhan dilakukan selama korban tinggal di rumah terdakwa untuk membantu pekerjaan rumah. Korban dijanjikan akan dinikahi dan dibelikan rumah di Bali. [oel/yud]






