Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro telah membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bagi masyarakat umum untuk bertugas saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 10 November 2012. Sebanyak 135 petugas PPK akan direkrut selama masa pendaftaran 1 hingga 9 Mei mendatang.
Ketua KPUD Kabupaten Bojonegoro, Mundzar Fahman mengatakan, pendaftaran diumumkan di kantor-kantor kecamatan sekaligus tempat pendaftaran bagi warga yang berminat. Ia mengatakan, nantinya setiap PPK akan beranggotakan lima orang yang terdiri dari satu ketua dan lima anggota.
Semua masyarakat yang mendaftar akan diseleksi dan yang lulus akan dites tulis pada 14 Mei. Selanjutnya, mereka akan dilantik dengan masa tugas enam bulan jika Pemilukada dilaksanakan dalam satu putaran.
"Jika Pemilukada harus dilakukan dalam dua putaran, maka PPK di wilayah itu masa tugasnya diperpanjang menjadi delapan bulan," kata Mundzar.
Ia menjelaskan, syarat menjadi anggota PPK antara lain, warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, bersikap netral, berkelakuan baik dan bisa menulis dan membaca dengan baik dan benar.
Sementara sampai hari ini, Senin (7/5/2012), pemohon pengesahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah mencapai 188 orang.
Panitera Sekretaris PN Bojonegoro, Eko Yulis Supriyanto mengatakan, pemohon pengesahan terus membludak. Mereka minta pengesahan untuk ikut mendaftar sebagai anggota PPK.
"Syaratnya menyerahkan foto copy KTP, SKCK dan ijazah yang dilegalisir," kata Eko Yulis. [oel/yud]






