Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Terdakwa perkara penipuan yang mengaku sebagai anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), Robert Maunggara (23) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Kota Bojonegoro kembali menjalani persidangan. Agenda sidang hari ini adalah tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lyna Primasari.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan orang lain. Robert dituntut 2 tahun penjara sesuai dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa menipu kekasihnya, Rena berupa sepeda motor yang digadaikan dan uang Rp 10 juta untuk biaya pendaftaran Polsuska.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan sebelumnya juga sudah pernah dipidana dalam perkara penggelapann," ujar JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk seraya mengatakan minta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution. Sidang rencannya akan dibuka lagi minggu depan dengan agenda putusan.
Dalam perkara ini, terdakwa ditahan sejak awal Februari 2012. Pria keturunan China itu berhasil memperdaya kekasihnya. Selain menggadaikan kendaraan Yamaha Mio, ia juga menipu dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polsuska.
Modal tampang dan seragam yang digunakannya berhasil memperdaya satu keluarga asal Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Namun, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. [oel/yud]
Teks foto/Joel Joko: Polsuska gadungan jalani sidang tuntutan






