Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tiga terdakwa pencurian besi dam di Dusun Gayam, Desa Klino, Kecamatan Sekar, Bojonegoro divonis 3 bulan dan 25 hari pidana penjara. Ketiga terdakwa adalah Agus Sunarto (21), Suyanto (27) dan Siswanto (26) asal Desa Klino, Kecamatan Sekar, terbukti bersalah mencuri besi milik Dinas Pengairan.
Pengadilan menjatuhkan vonis sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP. Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak fasilitas umum dan merampas barang milik Pemerintah Daerah. Sehingga terdakawa harus diganjar hukuman setimpal. "Para terdakwa terbukti tiga kali melakukan pencurian besi dam di desanya," ungkap Nyoman.
Sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Prihatin. Namun setelah mempertimbangkan putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.
Aksi pencurian dilakukan pada 11 Januari sekitar pukul 07.00 WIB di sungai Dusun Gayam, Desa Klino, Kecamatan sekar. Sebagian hasil curian sudah dijual kepada tukang jual beli besi tua, dan sebagian lagi dikubur di sawah. Dalam aksinya, para terdakwa menggunakan gergaji mesin untuk memotong besi dam. Total 72 kilogram besi yang dipotong oleh para terdakwa.[oel/lis]






