Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Klino, Kecamatan Sekar, Maryono hari ini, Kamis (10/5/2012) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam perkara dugaan penganiayaan.
Terdakwa diduga menganiaya seorang wali murid TK Wijaya Kusuma bernama Supriyatun. Motifnya sangat sepele, yakni diduga anak terdakwa tidak kebagian saat ada pembagian kue dari korban.
Sidang tipiring menghadirkan 10 saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan pada 16 Februari 2012. Keterangan saksi rata-rata menyudutkan Kades, kecuali istri terdakwa, Nuri. Sidang dipimpin hakim tunggal Setya Yoga mengkroscek keterangan saksi dengan berita acara perkara.
"Saya melihat tangan Pak Maryono menempel di pelipis Bu Priyatun (Supriyatun)," kata saksi.
Sebelum tangan terdakwa melayang ke pelipis, mereka terlibat cek-cok mulut. Saksi mengatakan saat itu ada pembagian kue dari anak korban bernama Ica. Tapi anak terdakwa tidak kebagian kue geplak (manisan dari Yogyakarta). Tiba-tiba terdakwa datang dan terjadi keributan.
Menanggapi keterangan saksi, tidak ada bantahan dari terdakwa. Sementara akibat kejadian tersebut, saksi korban Supriyatun mengaku pusing lantaran kena toyor.
Saksi korban juga trauma dengan kejadian tersebut, apalagi pasca kejadian tersebut anaknya tidak boleh sekolah lagi di TK Wijaya Kusuma. Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Sampai berita diturunkan, sidang masih berlanjut karena rencananya pengadilan akan menjatuhkan vonis pada hari ini juga. [oel/yud]
Teks foto/Joel Joko: Kades Klino jalani sidang penganiayaan






