Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Terlepas dari pro kontra perkara pencurian yang melibatkan kakak adik asal Dusun Korgan, Desa/Kecamatan Purwosari, hari ini terdakwa M (16) dan T (12) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Munip mengatakan kedua terdakwa akan menjalani sidang bersamaan sesuai berkas dari Polsek Purwosari. Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian di tujuh lokasi. Karena ini perkara anak, maka prosesnya akan disesuaikan dengan persidangan anak.
"Mereka wajib didampingi penasihat hukum dan petugas dari Balai Pemasyarakatan," jelas Ali.
Menanggapi pro kontra yang sempat ramai beberapa waktu lalu, JPU menanggapi hal itu dengan santai. Beberapa orang sepertinya memanfaatkan perkara ini untuk mendongkrak popularitas. Tetapi perkara akan terus berlanjut di persidangan. Bagaimana keputusannya akan dibacakan oleh majelis hakim.
Beberapa lembaga pemerhati anak sempat memprotes penahanan kakak adik tersebut. Tapi sayangnya, berbagai pertimbangan memutuskan mereka harus tetap menjalani pidana.
Terakhir, M dan T diduga membobol ruang kantor TK Islam An Nur di dekat jalan raya Bojonegoro-Cepu. Saat melakukan aksinya itu, ada salah satu warga setempat yang mengetahui dan melaporkannya ke Polsek Purwosari.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah M dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kipas angin, jam dinding, peralatan tulis, dan tabung elpiji.
Saat diperiksa polisi, M yang masih duduk di kelas tiga salah satu SMP di Bojonegoro itu mengaku melakukan aksinya dengan adiknya T yang masih duduk di kelas lima salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Purwosari.
Kedua bocah itu selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Purwosari untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, barang bukti berupa jam dinding, kipas angin, dan lainnya juga disita.
Berdasarkan pemeriksaan di kepolisian, kakak beradik itu diduga telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda. Enam lokasi pencurian di Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro dan satu lokasi pencurian di Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. [oel/yud]






