Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pencurian kakak adik asal Kecamatan Purwosari, terpaksa melanjutkan sidang hari ini. Pasalnya, dalam sidang kemarin, pendamping terdakwa M (16) dan T (12) tak memiliki izin beracara. Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih menunda sidang dengan alasan terdakwa harus didampingi Penasihat Hukum (PH).
"Karena PH terdakwa yang terdaftar di sini tidak ada, maka tidak bisa diwakilkan kepada orang lain yang bukan kewenangannya," jelas Irma.
Pendamping yang kemarin memang dari tim advokasi Society Crisis Children Center, Surabaya. Hanya saja, izin beracaranya dalam sidang tidak ada. Sementara dalam perkara anak, sesuai ketentuan harus didampingi PH.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tetap melanjutkan sidang perkara pencurian dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari PH terdakwa. Dua PH terdakwa yang sah adalah Edward Dewa Ruci dan Nonot Suryono.
Sebelumnya, kedua kakak adik itu didakwa sesuai pasal 363 jo 65 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang. Di dalam materi dakwaan, JPU hanya mencantumkan aksi pencurian di tiga lokasi dan satu lokasi percobaan pencurian elpiji.
Tidak seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian di tujuh lokasi. Dalam perkara ini, kakak adik tersebut diduga melakukan pencurian di sejumlah tempat. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kipas angin, jam dinding, peralatan tulis, sejumlah sembako dan tabung elpiji. [oel/yud]






