Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro tetap melanjutkan pemeriksaan perkara M (16) dan adiknya T (12) asal Dusun Korgan, Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih saat membacakan putusan sela, Kamis (24/5/2012) tadi.
Hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan meminta JPU agar melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Pengadilan mempertimbangkan dakwaan JPU, Ali Munif telah memenuhi unsur pidana. Sementara pemeriksaan saksi dilanjutkan pada 28 Mei 2012.
"Saya minta agar semua saksi bisa dihadirkan dalam sidang selanjutnya, mengingat ini perkara anak-anak dan masa penahanannya terbatas," ujar Irma Wahyuningsih.
Sepanjang sidang, terdakwa M dan T hanya didampingi PH, Nonot Suryono dari Society Crisis Children Center Surabaya. Sementara orang tua terdakwa tidak tampak hadir mendampingi dua buah hatinya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa sesuai pasal 363 jo 65 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang. Di dalam materi dakwaan, JPU hanya mencantumkan aksi pencurian di tiga lokasi dan satu lokasi percobaan pencurian elpiji di wilayah Purwosari. [oel/yud]






