Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sial menimpa Abdul Mu`in (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Kota. Saat menagih utang ia malah dipukuli oleh Sugianto (35) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kota Bojonegoro. Kasus penganiayaan ini pun kini ditangani Polres Bojonegoro.
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com Jum`at (01/06/2012) menyebutkan korban datang ke rumah Mega Handayani isti Sugianto. Ia bermaksud menagih utang Rp13 juta rupiah yang dipinjam Mega.
Sesampai di rumah Mega, korban ditemui oleh Sugianto di teras rumah. Entah kenapa Sugianto lantas marah-marah dan memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Korban juga mengaku dicekik oleh Sugianto. Akibatnya korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri. Tidak terima dengan perlakuan itu korban melapor ke Polres Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Subarata saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Memang benar telah terjadi penganiayaan, dan kini kasusnya sendiri masih dalam penyelidikan. Dari kejadian ini terlapor terancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan," katanya.[zid/ang]






