Reporter : Athok Moch Nur Rozaqy
blokBojonegoro.com - Instruksi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang melarang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan pekerjanya untuk memakai BBM bersubsidi disambut positif oleh Pemkab Bojonegoro. Pasalnya larangan itu selaras dengan penegakkan Perda Konten Lokal Nomor 23 tahun 2011.
“Bagus kalau memang ada instruksi demikian. Dengan begitu klop dengan Perda Konten Lokal," kata Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com Sabtu (2/6/2012).
Keselarasan itu khususnya pada pasal 17 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua kendaraan bermotor dan alat - alat berat serta alat besar yang digunakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan/atau mitra K3S Golongan Besar serta pengolah Migas dalam setiap operasinya diwajibkan menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor non subsidi.
Hanya saja Agus menekankan perlunya pengawasan di lapangan. Karena menurutnya instruksi itu belum bisa dilakukan sepenuhnya lantaran tempat khusus yang menyediakan bahan bakar industri belum tersedia. "Sudah ada perdanya tapi kalau tempat pengisiannya belum ada bagaimana," katanya.
Ia menambahkan, terkait aturan tersebut akan segera dilakukan upaya pengawasan. "Biasanya Satpol PP yang nanti akan menindaklanjuti di lapangan," pungkas Agus. (roz/ang)






