Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Badan Perizinan Bojonegoro tak mau kecolongan menyusul surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penghentian sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Badan yang mengurusi semua perizinan ini mengumpulkan pemohon izin tambang di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Jumat (8/7/2012).
Pertemuan ini diharapkan bisa mengantisipasi aktivitas tambang tanpa izin atau Penambangan Liar Tanpa Izin (PETI). Karena dari data yang berhasil dihimpun blokBojonegoro.com bahwa saat ini telah ada 15 pemohon yang mengajukan izin di empat titik pertambangan. Diantaranya, di Kecamatan Padangan, Trucuk, Malo dan terbaru di Kecamatan Baureno.
Pengajuan izin tambang meliputi penambangan batuan andesit, tanah urug, batu gunung, sirtu (pasir batu), kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, urukan tanah setempat, serta bahan tambang mineral lain non logam. "Kami berharap agar permohonan yang sudah masuk sebelum turunnya surat edaran dari Kementrian ESDM itu bisa diperoses kelanjutan izinnya," kata Kepala Badan Perizinan, Bambang Waluyo.
Namun, saat ditanya mengenai tindakan yang akan diambil apabila tetap muncul penambang liar akibat terhentinya penerbitan IUP, ia tidak berani berkomentar. "Kalau itu bukan ranah kami," jawabnya pendek.
Sebagaimana diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, Kementerian ESDM mengirim surat edaran bernomor 08.E/30/DJB/2012 berisi larangan sementara penerbitan IUP sampai penetapan Wilayah Pertambangan (WP) baru oleh pemerintah pusat. Surat edaran tersebut juga dikirim ke seluruh gubernur dan wali kota se-Indonesia. [ana/ang]






