Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kasus dugaan pungli dana Proyek Nasional Agraria (Prona) masih menyisakan sejumlah nama Kepada Desa (Kades) di Bojonegoro. Dari tujuh orang yang sudah terseret, baru tiga yang sudah menjalani persidangan. Satu berkas masih tahap pemberkasan, dan kini giliran Kades Ngujung, Kecamatan Malo, Wakitur diperiksa sebagai tersangka.
Hari ini Wakitur menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Meski berhasil meloloskan diri dari jepretan kamera, tetapi kedatangannya masih tercium wartawan.
Menurut sumber sejumlah petugas di kantor Kejari, Jalan Kartini, Kota Bojonegoro, menyebutkan kalau Wakitur diperiksa di dalam ruangan Kasi Pidsus yang berada di lantai dua.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul membenarkan kedatangan Kades Ngujung untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus Prona.
Kendati tidak ikut memeriksa, namun menurutnya berkas tersangka segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Tersangka diduga melakukan pungutan kepada kepada 125 warga, padahal proyek tersebut sudah dibiayai negara," ujar Kasi Intel.
Setiap warga diminta membayar biaya Prona bervariasi kurang lebih Rp700 ribu tiap pemohon. Motifnya sama seperti berkas sebelumnya, sehingga penyidik sangat optimis tersangka bisa dijerat dengan pidana sesuai pasal 11 dan 12 UU Tipikor.
Sementara itu, Kejari Bojonegoro bakal terus mengusut kasus Prona yang menyeret Kades Cendono (Kecamatan Padangan) Sulistyo, dan Kades Pancur (Kecamatan Temayang), Priyosanto.
Dua Kades tersebut sampai sekarang masih bisa bernapas lega. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang keduanya belum diperiksa intensif. Sebab selama ini penyidikan perkaranya dibuat terpisah dan mereka satu per satu masuk ke dalam penjara. [oel/yud]






