Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Terbukti nikah siri tanpa sepengatahuan istri sah dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Agus Pranoto (29) warga Desa Pacul, Kecamatan Kota Bojonegoro divonis empat bulan penjara. Putusan pengadilan yang disampaikan Hakim Abdul Hadi Nasution hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lyna Primasari yang meminta terdakwa diganjar hukuman delapan bulan.
Menanggapi putusan pengadilan, JPU menyatakan pikir-pikir. Kendati terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan KDRT. Namun, putusan pengadilan belum 2/3 dari tuntutan. Selain jaksa yang masih pikir-pikir, istri sah terdakwa menyatakan keberatan dengan vonis tersebut.
"Putusan tersebut terlalu ringan untuk orang yang kejam dan sudah membohongi saya," ujar Sri Wahyuningsih di ruang sidang.
Sayang, keberatan istri terdakwa tidak mengubah putusan. Hakim menyarankan agar menyampaikan hal itu kepada JPU sebagai wakil saksi korban. Sri tidak terima dengan perbuatan suaminya yang berbuat kekerasan dan menikah diam-diam. Bahkan mengelabui petugas KUA untuk minta duplikat surat nikah. Kemudian duplikat itu digunakan untuk menceraikan istri sahnya. [oel/lis]






