Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Lagi, penipuan dengan modus operasi "sok kenal" terjadi. Kali ini menimpa korban Herawati (37), warga Dukuh Mberjo, Desa Padang RT 10/RW 02 Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, karena kurang waspada dengan orang yang baru dikenalnya selama dua hari, ia harus merelakan motor hasil pinjamanmilik tetangganya raib.
Menurut Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP. Subarata, kejadian bermula saat korban menerima Short Message Service (SMS) melalui nomor 082140509323, atas nama Doni yang meminta tolong korban untuk menjemput pelaku di terminal. "Korban sebelumnya sudah pernah berkenalan dengan pemilik nomor ponsel itu sekitar dua hari," terang Subarata.
Tanpa pikir panjang korban langsung mengiyakan permintaan pelaku dan meminjam Sepeda Motor Yamaha Vega ZR milik tetangganya, Sayudi, untuk menjemput pelaku di terminal. Selanjutnya setelah bertemu dengan pelaku, korban pun sempat mengajaknya singgah ke rumah korban.
Beberapa saat kemudian, terlapor berasalan hendak menemui temannya dan meminta korban untuk mengantarkannya ke Alun-alun Bojonegoro. Saat di pusat kota tersebut, pelaku meminjam motor yang dipakai korban berikut dengan STNK berada dalam jok sepeda motor. Selang beberapa waktu pelaku pergi, ditunggu-tunggu, pelaku tidak kunjung kembali. "Korban sadar telah ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Terlapor mengaku bernama Doni (41), seorang pengacara yang tinggal di Jalan Raya Ngagel Surabaya," pungkas Subarata. [zid/lis]






