Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Bulan Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan yang bermanfaat. Tidak seperti yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Ngujung, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Wakitur. Ia diamankan anggota Buser Polres Bojonegoro lantaran tertangkap basah berjudi kiu-kiu, kemarin.
Kapolsek Temayang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yasimbang membenarkan penangkapan Kades Ngujung, Wakitur. Pria yang juga berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana Proyek Nasional Agraria (Prona) tersebut ditangkap saat bermain judi di kawasan Sukosewu.
"Kasusnya ditangani Polres Bojonegoro," ungkap Yasimbang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600.000. Kades Ngujung itu tertangkap setelah petugas kepolisian mendapat informasi adanya tindak perjudian di bulan Ramadan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga, anggota Buser Polres Bojonegoro langsung melakukan penggebrekan. Gayung bersambut, polisi pun berhasil mengamankan dua pelaku. Sementara sampai pagi ini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Bojonegoro. [oel/yud]






