Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Karena memukul seorang wanita bernama Rinta Dwi Jayanti (23), warga Desa Pacing RT 01/RW 01 Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro tanpa sebab yang jelas hingga tak sadarkan diri, Zakariya Romadhoni (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP. Subarata mengatakan, peristiwa pemukulan yang terjadi di halaman salah satu bank di Kota Bojonegoro tersebut terjadi saat korban sedang berada di bank dan menghubungi terlapor dan memintanya untuk ketemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selang beberapa lama, korban yang sudah bersiap pergi dari halaman bank dengan menggunakan sepeda motor bertemu dengan Zakariya yang berboncengan dengan temannya Irmansyah (27). "Ketika sampai digerbang keluar Bank, pelapor berpapasan dengan terlapor berboncengan dengan Irmansyah naik sepada motor dari barat," terang Subarata.
"Mbak...Mbak...!," teriak terlapor kepada pelapor sebagaimana diceritakan Kasubag Humas Polres Bojonegoro. Mendengar panggilan tersebut, korban pun berhenti. Lalu terlapor menghampiri pelapor. Bincang-bincang pun terjadi antara keduanya hingga terjadi cek cok.
Cek cok pun tiba-tiba berubah menjadi main tangan, hingga Irmansyah menghampiri korban dan bermaksud mendorong sepeda motor pelapor. Karena merasa terancam, pelapor turun dari sepeda motor dan berjalan menuju pos keamanan, sesampai di pos Rinta meminta tolong kepada petugas keamanan bank setempat, Adi Rusianto (28) untuk mengamankan sepeda motornya karena diganggu terlapor dan Irmansyah.
"Namun, saat pelapor berbalik arah, tiba-tiba dipukul oleh terlapor dengan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai bagian hidung. Akibatnya, pelapor mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri. Kemudian terlapor diamankan oleh petugas dan langsung dilaporkan ke Polres Bojonegoro," pungkas Subarata. [zid/lis]






