Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Ngatmo, akhirnya benar-benar menghuni penjara Kamis (2/8/2012) sore tadi.
Pria yang pernah dihukum lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan kurungan dalam perkara penggelapan benih kedelai itu kini dipenjara dalam perkara penggelapan stempel desa dan sejumlah aset milik pemerintah desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Bojonegoro melimpahkan tersangka dalam proses tahap dua sore tadi.
Pria yang berstatus PJ tersebut telah terbukti melakukan menyalahgunakan wewenang saat menjadi PJ tetapi masih menggunakan stempel kades untuk adminitrasi desa.
"Sore tadi saya tahan, karena sudah memenuhi unsur pidananya sesuai pasal 372 dan 374 tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang," terang Nusirwan.
Kejari menitipkan tersangka di Lapas kelas II A Bojonegoro dan rencananya dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Terakhir pada 2010, Ngatmo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan benih kedelai. Ditengarai, bibit tersebut dijual dan menghasilkan uang Rp2 juta.
Sebenarnya, uang hasil penjualan kedelai telah dibelikan bibit jagung, tetapi tidak diberikan kepada petani yang berhak mendapatkan bantuan.
Karena dihukum percobaan, waktu itu Ngatmo masih aman dari jeratan jeruji besi. Tapi kali ini ia tidak bisa lolos dari penahanan Kejari Bojonegoro dalam perkara lanjutan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem. [oel/yud]






