Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Meski sudah berjalan setahun lebih, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang layanan persalinan gratis yang diberikan negara. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari pihak Askes setempat kepada masyarakat mekanisme dan prosedur penggunaan Jaminan Persalinan (Jampersal).
Bahkan yang sering terjadi, pihak rumah sakit menolak ibu hamil yang datang menggunakan Jampersal tanpa memberikan penjelasan sedikitpun mengenai prosedur Jampersal.
Asumsi masyarakat yang telah memiliki kartu jampersal, mereka bisa langsung periksa kandungan dan melahirkan di Rumah Sakit tanpa dibebankan biaya. Padahal untuk mendapat pelayanan Jampersal di Rumah Sakit ini, banyak proses yang dilalui oleh setiap Ibu hamil.
“Ternyata realisasinya dilapangan itu tidak ada sama sekali. Buktinya kami masih harus membayar biaya persalinan sebesar Rp 1 juta," ungkap Warijah, warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan, Tuban.
Warijah menyayangkan pihak rumah sakit yang tidak mau menjelas apa saja syarat untuk mendapat Jampersal. Keluarganya mengira kalau melahirkan saat ini sudah bisa gratis dengan cukup datang ke RSUD lalu membawa kartu jampersal atau KK dan KTP sudah pasti dilayani tanpa dikenakan biaya. Tapi bagaimana mendapatkan layanan gratis kalau warga sama sekali tidak mengetahuinya?
Terpisah, Direktur RSUD Sosodoro Jatikusumo, Sunhadi mengatakan program Jampersal berlaku untuk warga Bojonegoro dan luar Bojonegoro. Asalkan ada surat rujukan dan identitas yang masih berlaku bisa mendapat layanan jampersal.
Masyarakat kini tidak usah khawatir memikirkan biaya persalinan. Sejak tahun lalu, pemerintah telah menggulirkan program Jaminan Persalinan (Jampersal), di mana ibu-ibu hamil bisa mendapatkan layanan kesehatan dan persalinan yang biayanya dijamin pemerintah.
Program Jampersal terbuka bagi seluruh ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi-bayi baru lahir tanpa memandang strata sosialnya, sepanjang yang bersangkutan belum memiliki jaminan persalinan.
Berbeda dengan program Jamkesmas yang kepesertaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kriteria miskin, namun peserta program Jampersal cukup mendaftar ke Puskesmas dan jaringannya, atau bidan praktik swasta yang sudah menjalin kerjasama untuk melayani peserta Jampersal.
"Syaratnya pun mudah, yakni dengan menunjukkan identitas diri dan membuat pernyataan tidak mempunyai jaminan atau asuransi persalinan," ungkap Sunhadi.[Oel]






